Kamis 21 Jul 2022 16:26 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Perdagangan Minuman Beralkohol

Pemkot Surabaya akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Foto: Dok Humas
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol ilegal. Peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Permendag nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kemudian diperkuat Perda Provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perdagangan minuman beralkohol juga diatur dalam Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2010.

Baca Juga

"Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu yang memiliki izin. Dimana izin mihol (minuman beralkohol, Red) itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri di Surabaya, Kamis (21/7/2022).

Eri mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual mihol. Pengawasan ini juga seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus," ujarnya.

Eri melanjutkan, setelah terbitnya PP nomor 5 tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan Pemprov Jatim terkait tempat-tempat yang menyediakan mihol.

"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu," kata Eri.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran mihol. Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

"Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya ini waktunya kita gotong-royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement