Kamis 28 Jul 2022 13:45 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Habib Bahar bin Smith Hari Ini

Pembacaan tuntutan oleh jaksa dijadwalkan digelar pukul 16.00 WIB.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan membacakan tuntutan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Kamis (28/7/2022). Pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

"Iya hari ini (tuntutan)," ujar Azis Yanuar salah seorang tim kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Azis mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang hari ini. Sebab ia mengatakan persidangan akan berjalan seperti biasa. Ia pun mengungkapkan bahwa sidang direncanakan akan dimulai pukul 16.00 WIB nanti. "Santai saja, sidang pukul 16.00 WIB," katanya.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement