REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Habib Bahar Bin Smith akan menjalani proses persidangan dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih melengkapi berkas dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke PN Bandung.
"Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah ke PN Kota Bandung. Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara tapi belum memastikan tanggal," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
Ia menuturkan setelah dilimpahkan berkas dakwaan selanjutnya menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidang. "Setelah itu dilimpah nunggu penetapan hakim tahapan hari sidang," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1/2022) siang hingga tengah malam.