Selasa 15 Mar 2022 13:48 WIB

Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung Soal Berita Bohong

JPU masih menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan ke PN Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1). Bahar hadir dengan kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1). Bahar hadir dengan kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Habib Bahar Bin Smith akan menjalani proses persidangan dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih melengkapi berkas dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke PN Bandung.

"Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah ke PN Kota Bandung. Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara tapi belum memastikan tanggal," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan setelah dilimpahkan berkas dakwaan selanjutnya menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidang. "Setelah itu dilimpah nunggu penetapan hakim tahapan hari sidang," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1/2022) siang hingga tengah malam.