REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Selasa (22/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Haris sempat mengalami pemukulan oleh orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022) di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Ferdinand terjerat kasus ujaran kebencian dan menimbulkan keonaran karena cuitan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya’. Ferdinand hadir dalam sidang ini dengan mengenakan kemeja putih.
Haris yang berstatus sebagai pelapor mengungkapkan alasannya melaporkan Ferdinand ke Mabes Polri. Menurutnya, bila Ferdinand tak dilaporkan ke polisi maka berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Ia merujuk pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun silam.
"Yang saya lihat (tweet Ferdinand) viral jadi trending topik. Demi cegah kegaduhan di dunia nyata karena cuitannya di dunia maya kami laporkan agar polisi bisa selidiki. Hasil kajian kami itu ada delik pidana. Polisi juga sama persepsinya karena laporan kami diterima," kata Haris dalam kesaksiannya, Selasa (22/2/2022).
Haris menyebut adanya kegaduhan pascacuitan Ferdinand mencuat di media sosial. Ia mencontohkan, para anggota KNPI sempat merencanakan unjuk rasa akibat cuitan itu. Namun ia meredamnya dengan menempuh proses hukum atas cuitan tersebut.
"Ini timbulkan gejolak sosial. KNPI di daerah mau ada gerakan massa, saya hentikan itu karena sedang pandemi. Tapi ada gerakan lain seperti di Solo, Bengkulu. Kami laporkan (Ferdinand) untuk cegah kegaduhan," ujar Haris.
Haris juga merasa berhasil mencegah gejolak sosial di Indonesia pascapenangkapan Ferdinand. "Dukungan terhadap laporan KNPI bermunculan. Dari dukungan itu saya merasa berhasil redam gejolak sosial di masyarakat," ujar Haris.
Selain itu, Haris menduga cuitan Ferdinand muncul karena kebencian terhadap Bahar bin Smith. Alhasil, Haris menduga Ferdinand lantas membanding-bandingkan Allah. Cuitan Ferdinand soal Allah tersebut muncul setelah beberapa kali mencuit soal Bahar bin Smith.
"Ini unsur kebencian terlalu dalam ke Bahar bin Smith jadi membandingkan Allah. Ada beberapa unsur yang kami KNPI laporkan ke Mabes (Polri)," ucap Haris.
Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.
Akibat perbuatannya, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.