REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (31/5/2022). Tiga orang saksi yang dihadirkan terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Saat sidang hendak dimulai, Habib Bahar menyampaikan kekesalan dan keberatan kepada hakim karena sikap petugas kepolisian yang tengah berjaga. Sebab, para petugas itu melarang ibunda Habib Bahar masuk ke area pengadilan. Ia meminta agar peristiwa tersebut tidak kembali terulang.
"Ibu saya satu, udah ngomong (ke petugas) uminya Habib Bahar. Masalahnya itu saya polisi yang jaga di depan," ujarnya dengan nada tinggi kepada majelis hakim yang diketuai Dodong.
Ia merasa kesal sebab pengunjung yang lain dapat masuk ke area pengadilan, namun ibunya sendiri tidak diperbolehkan masuk. Namun, Habib mengungkapkan ibunya akhirnya dapat masuk ke dalam ruangan.
"Sudah masuk, saya akan minta untuk nunggu di bawah," ujarnya. Pasca menyampaikan keberatan, sebelum sidang digelar, Habib pun mendatangi ibunya di tempat duduk pengunjung dan meminta untuk keluar ruang sidang. Sebab dikhawatirkan bakal merespon setiap saksi yang diperiksa.
Ketua Majelis Hakim, Dodong sempat menanggapi keberatan Habib Bahar. Ia menilai peristiwa ibunya tidak diperbolehkan masuk ke area pengadilan diperkirakan karena penjaga yang bertugas tidak tahu.
"Saya maklumi bisa saja polisi saling bergantian (jaga), jadi enggak tahu," ungkapnya. Sidang pun saat ini tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang pertama guru madrasah asal Cirebon.
Habib Bahar didakwa telah menyebarkan berita bohong saat menyampaikan ceramah pada acara Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung akhir Desember tahun 2021. Ceramah itu tentang Habib Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar Maulid Nabi dan enam Laskar FPI yang meninggal karena mendapatkan penyiksaan dari aparat.