Kamis 28 Jul 2022 14:30 WIB

Awasi Lembaga Filantropi, Mensos Risma Bentuk Satgas Khusus 

Pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi selama ini memang masih lemah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini akan membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan pengawasan terkait izin dan kepatuhan semua lembaga filantropi terhadap aturan.
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Sosial Tri Rismaharini akan membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan pengawasan terkait izin dan kepatuhan semua lembaga filantropi terhadap aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyisir izin dan kepatuhan semua lembaga filantropi terhadap aturan menyusul kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menteri Sosial Tri Rismaharini akan membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan pengawasan tersebut. 

Risma mengatakan, pembentukan satgas ini diperlukan karena pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi selama ini memang masih lemah. Pembentukannya juga harus dilakukan segera karena ada banyak lembaga filantropi yang perlu diawasi. 

Baca Juga

Satgas ini akan dibentuk pada Agustus 2022. "Pembentukannya harus cepat karena ini penting dan tidak bisa ditunda," kata Risma di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

Risma menyebut, satgas pengawas filantropi ini akan diisi oleh pegawai Kemensos. Dalam bekerja, satgas ini akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian internasional. 

Satgas ini, lanjut Risma, akan menyisir semua lembaga filantropi yang memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kemensos. Namun demikian, Risma tak menyebutkan jumlah lembaga filantropi yang mengantongi izin dari Kemensos. 

"Nanti seluruh lembaga filantropi (akan disisir izinnya), ndak ada yang tidak," kata Risma. 

Risma menambahkan, pembentukan satgas pengawas filantropi ini jauh lebih prioritas dibandingkan merevisi Undang-Undang PUB. "Kalau mengubah undang-undang itu butuh waktu. Justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi lembaga filantropi," kata politisi PDIP itu. 

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT pada Selasa tanggal 4 Juli 2022. Sebab, ACT kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. 

sumber : Febryan. A
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement