REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisa alasan tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) memberikan uang kepada presenter televisi Brigita Purnawati Manohara. Analisa ini dilakukan setelah Brigita mengembalikan uang yang dia dapatkan dari Ricky sebanyak Rp 480 juta ke KPK.
"Kami masih analisa dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Ali pun mengapresiasi keputusan Brigita mengembalikan uang yang diduga memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah tersebut. Dia juga berharap agar pihak lain yang turut menerima uang dari Ricky dapat segera mengembalikannya ke KPK.
"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," ujarnya.
Ali menambahkan, KPK akan segera memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mendalami kasus tersebut. "Saat ini, kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata dia.
Bupati Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo, Papua. Ricky sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa.
Dia diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan buron tersebut segera melapor. Pelaporan itu dapat dilakukan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
KPK juga meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum. Lembaga antikorupsi itu tidak akan segan menerapkan pasal pidana bagi siapapun yang membantu menyembunyikan tersangka dimaksud.