Rabu 03 Aug 2022 15:02 WIB

Pemerintah akan Evaluasi Kenaikan Harga Tiket Wisata Pulau Komodo

Kenaikan harga tiket wisata Pulau Komodo diprotes dengan aksi mogok massal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Siluet wisatawan mancanegara menikmati santapan dengan pemandangan perairan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kenaikan harga tiket kawasan wisata Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Siluet wisatawan mancanegara menikmati santapan dengan pemandangan perairan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kenaikan harga tiket kawasan wisata Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kenaikan harga tiket kawasan wisata Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta. Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengkaji kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.

"Nanti kita evaluasi dan nanti kita akan lihat lagi karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan, ditambah lagi dengan adanya pembatasan jumlah (wisatawan)," kata Airlangga saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Pemerintah, kata Airlangga, juga memperhatikan berbagai aspirasi penolakan penerapan harga tersebut. Salah satunya, aksi mogok massal dari pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai, Senin (1/8) lalu.

"Tentu kita akan perhatikan (aspirasinya) dan akan kita bahas dengan kementerian teknis," ujarnya 

Aksi mogok massal dilakukan pelaku pariwisata dengan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat selama satu bulan terhitung mulai 1 Agustus 2022. Hal itu sebagai imbas dari kenaikan tarif baru Paket Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk Rp 3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya. Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement