Kamis 04 Aug 2022 03:05 WIB

KPK Berupaya Bawa Kembali Surya Darmadi ke Indonesia

KPK telah berkoordinasi dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ilham Tirta
Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melakukan berbagai upaya untuk membawa Surya Darmadi kembali ke Indonesia. Bahkan, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) agar dapat memulangkan bos PT Duta Palma Group itu.

"Kami masalah DPO (Surya Darmadi) ya kami tidak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya, di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah mulai ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Karyoto menuturkan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak terkait proses pemulangan Surya Darmadi. Dia juga tidak bisa memastikan soal kapan hasil koordinasi dengan CPIB dapat membawa buronan KPK tersebut kembali ke Tanah Air untuk pertanggungjawaban hukum.

"Entah kapan berangkatnya, kita kan tidak tahu secara pasti. Yang jelas, kita akan upaya dalam waktu yang segera," ujar dia.

Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Pada Senin (1/8/2022), Surya juga ditetapkan tersangka oleh Kejakgung. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Surya telah menguasai lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau secara ilegal.

Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan itu merugikan negara setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Bersama Surya dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement