Kamis 04 Aug 2022 23:10 WIB

Ini Penjelasan Hotman Soal Kronologi Penguburan Beras Bantuan Presiden 

Dalam persoalan ini, Hotman menyebut, JNE tak melakukan perbuatan melawan hukum. 

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea, kliennya merasa difitnah dalam persoalan penguburan beras bantuan presiden (Banpres) di lahan kosong di Kampung Serab, Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Ali Mansur
Ilustrasi. Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea, kliennya merasa difitnah dalam persoalan penguburan beras bantuan presiden (Banpres) di lahan kosong di Kampung Serab, Kota Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea, kliennya merasa difitnah dalam persoalan penguburan beras bantuan presiden (Banpres) di lahan kosong di Kampung Serab, Kota Depok, Jawa Barat. Karena itu, Hotman menjelaskan kronologi dan alasan penguburan tersebut.

Hotman mengatakan, persoalan ini bermula ketika JNE bekerja sama dengan PT Storesend Elogistics Indonesia (SSI) untuk menyalurkan beras banpres bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Depok. PT SSI merupakan perusahaan pemenang tender untuk menyalurkan beras banpres dari Perum Bulog. 

Baca Juga

Berdasarkan kontrak kerja antara PT SSI dan PT JNE, kata Hotman, kliennya harus mendistribusikan beras sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 KPM. Namun, dalam proses penyaluran, terdapat 3,4 ton beras yang rusak terkena hujan. 

Beras rusak sebanyak 3,4 ton itu lantas disimpan di gudang JNE. Namun, beras mengeluarkan bau busuk sehingga JNE akhirnya memilih untuk mengubur beras tersebut. “Rusak itu itu bulan Mei 2020 lalu disimpan, dan November 2021 dikubur,” ujar Hotman saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Hotman mengatakan, JNE sudah membayar ganti rugi atas kerusakan beras tersebut kepada PT SSI. Selanjutnya, PT SSI mengirimkan beras baru sebanyak 3,4 ton. Semua beras pengganti itu sudah disalurkan kepada masyarakat. 

Dengan demikian, beras rusak tersebut sudah sepenuhnya milik JNE. “Karena ini beras kami (JNE), ya, tergantung kami mau dikubur atau tidak,” ujarnya. 

Hotman menjelaskan, JNE memilih untuk mengubur beras itu di dalam tanah karena akan menjadi isu sensitif jika beras dengan logo banpres dibuang di tempat sembarangan. "Dikubur adalah cara paling efisien," ujarnya. 

Dalam persoalan ini, Hotman menyebut kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum. Kliennya justru difitnah oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan kosong dan menyebarkan video penemuan kuburan beras itu. 

"Itu adalah fitnah. JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden, tetapi membuang dengan cara mengubur," ujarnya. 

Sebelumnya, Jumat (29/7/2022), warga menemukan beras diduga bantuan presiden dikubur di lahan kosong Kampung Serab, Kota Depok. Video penemuan itu menjadi perbincangan di media sosial pada Ahad (31/7/2022). 

Dalam video itu, pria bernama Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa JNE yang menimbun beras tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement