Jumat 05 Aug 2022 15:02 WIB

Pupuk NPK dan Urea Dinilai Tingkatkan Produktivitas Tanaman

Pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat sebagai pupuk dasar

Petani menuang pupuk urea ke dalam ember sebelum ditaburkan di area Persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/7/2022). Pemerintah memfokuskan pemberian subsidi pupuk pada 2023 untuk dua jenis pupuk yakni urea dan NPK dari sebelumnya enam jenis pupuk yang yang mendapatkan subsidi.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Petani menuang pupuk urea ke dalam ember sebelum ditaburkan di area Persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/7/2022). Pemerintah memfokuskan pemberian subsidi pupuk pada 2023 untuk dua jenis pupuk yakni urea dan NPK dari sebelumnya enam jenis pupuk yang yang mendapatkan subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.

Salah satu poin Permentan itu yakni membatasi jenis pupuk subsidi yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk yakni NPK dan Urea. Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana, menjelaskan terkait kelebihan dan manfaat dari pupuk Urea dan pupuk NPK. Menurutnya penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat sebagai pupuk dasar dalam peningkatan produktivitas tanaman melalui pertumbuhan vegetatif dan generatif.

Baca Juga

"Para petani telah terbiasa menggunakan kedua jenis pupuk tersebut dalam jumlah yang cukup tinggi sesuai dengan kebutuhan tanamannya sehingga masih sangat layak untuk disubsidi," katanya di Bali, Jumat (5/8/2022).

Oleh karenanya, lanjut Ketua DPD HKTI Bali ini, tepat jika pupuk NPK dan Urea masih disubsidi pemerintah pada sembilan komoditas seperti disebutkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022.. Kesembilan komoditas itu yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

"Sebenarnya kebijakan pemerintah ini memiliki manfaat kepada para petani untuk semakin bijak dalam pengaplikasian pupuknya, selain mendorong petani agar menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi secara lokal," jelas Gede.

Selain itu, kata Gede Sedana, manfaat lain dari penyaluran pupuk subsidi adalah memberikan manfaat ekonomis bagi petani terutama dalam meningkatkan efisiensi penggunaan biaya produksi pertaniannya. Biaya produksi dapat ditekan sehingga petani akan memperoleh keuntungan berproduksi dengan asumsi harga produk tetap wajar. 

"Kondisi sangat bermanfaat bagi sektor pertanian karena para petani tetap bergairah untuk mengelola usaha taninya secara berkesinambungan," paparnya.

Kendati demikian, Ketua Perhepi Bali ini berharap penyaluran pupuk subsidi kepada petani tetap harus tepat sasaran dan datang di saat waktu yang saat musim tanam petani berlangsung. Penyaluran pupuk subsidi memerlukan pendataan yang faktual dari petani atau kelompok petani melalui verifikasi guna menghindarkan penyaluran pupuk yang tepat sasaran. 

"Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi perlu memperhatikan aspek waktu yang tepat dalam artian tersedia di tempat sesuai dengan kebutuhan tanaman di lahan usaha taninya," kata Gede.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan menghadapi harga pupuk dunia yang semakin naik. Menurutnya, Kementan telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Permentan No 10/2022 yang mengatur tata cara alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

"Hal tersebut sangat penting dan strategis. Hal ini pun sangat menentukan kondisi rakyat bangsa dan negara yang akan datang. Pertanian hebat bangsa hebat, pertanian kokoh bangsa kokoh. Karena, kebutuhan tersier bisa ditunda, tapi makanan, pertanian tidak boleh sedikitpun tertunda," tutur SYL.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement