REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengenai penetapan tersangka atau penahanan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beredar. Sambo diduga terkait kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (6/8/2022), mengatakan belum ada informasi terkait hal tersebut. Nurul ditanya apakah Mabes akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Irjen Sambo. "Kami belum ada info," jawabnya.
Nurul juga tidak menjawab pertanyaan mengenai kebenaran apakah Irjen Sambo sudah ditangkap dan dibawa ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pertanyaan Republika melalui WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini dibuat.
Pada Rabu (3/8/2022) Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Pasal tersebut berisi sangkaan atas perbuatan pembunuhan, bersama-sama dalam perbantuan, untuk melakukan pembunuhan, serta memberikan fasiltasi untuk melakukan aksi pembunuhan. Bharada E, sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Polri. Selain Bharada E belum ada pihak lain yang ditetapkan tersangka.