REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengakuan tesangka Bharada Richard Eliezer (E) mengungkapkan bahwa ia turut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) sampai mati di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun begitu, dalam pengakuannya, tim pengacara mengatakan, aksinya Bharada E, bukan dilakukannya sendirian.
Dalam pengakuannya juga, Bharada E, melakukan penembakan sampai mati terhadap Brigadir J, atas dasar perintah atasan. Siapakah atasan yang dimaksud oleh Bharada E?
Kordinator Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin belum mau mengungkapkan utuh pengakuan dari kliennya itu. Dengan alasan, kata dia, hal tersebut masih dalam pendalaman serius oleh tim penyidikan di Tim Gabungan Khusus Polri, serta di Bareskrim Polri.
“Saya tidak mau sebut atasannya itu. Tetapi atasannya itu, sebenarnya sudah bisa kita reka-reka (tebak-tebak),” ujar Boerhanuddin, lewat sambungan telefon, dari Jakarta, Senin (8/8).
Boerhanuddin menerangkan, Bharada E, adalah anggota Korps Brimob yang didinastugaskan ke Divisi Propam Polri, di bawah komando, sekaligus ajudan dari Irjen Sambo saat menjadi Kadiv Propam. Terkait atasan Bharada E dalam kasus ini, Boerhanuddin menerangkan, bukanlah komandannya di satuan korps, melainkan atasannya di masa kedinasan ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
“Atasan itu adalah kedinasan, yang di tempat lokasi bertugasnya itu. Bukan atasan dari korps-nya itu,” ujarnya.
Boerhanuddin juga mengatakan, pengakuan Bharada E menyebutkan, pada saat pembunuhan terjadi, atasannya itu, juga berada di lokasi kejadian. “Atasannya itu, ada di lokasi saat menembak Brigadir J,” terang Boerhanuddin.
Saat ditanya apakah atasan Bharada E tersebut, turut juga melakukan penembakan?, Boerhanuddin mengatakan, tentang hal tersebut bagian dari materi penyidikan, yang saat ini belum dapat dirilis ke publik. Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, aksi Bharada E menembak Brigadir J, atas perintah atasannya itu.
“Kan dia (Bharada E) sudah mengaku ikut menembak. Dia juga memang ikut melakukan (menembak Brigadir J), atas perintah dari atasan,” ujar Boerhanuddin.
Bharada E, ditetapkan tersangka, Rabu (3/8) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Tim penyidik di Bareskrim, menjeratnya dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Pada Ahad (6/8), tim penyidikan juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Tersangka RR, dijerat dengan sangkaan Pasal 340, juncto Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sementara Irjen Sambo, kini dalam sel isolasi khusus di Mako Brimob, untuk diperiksa.