REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penerapan pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor untuk tersangka Surya Darmadi. Buronan Surya Darmadi akhirnya mendatangi Kejakgung, pada Senin (15/8/2022).
Padahal, Surya Darmadi sudah menjadi buronan KPK sejak 2019. Surya Darmadi menjadi buronan KPK karena diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
"KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Ali menuturkan, KPK juga sudah menemui pihak Kejakgung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Ia mengaku, KPK pun telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.
"Adapun perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka (Surya Darmadi) akan diproses sampai ke persidangan," tegas Ali.
Sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng yang juga bos PT Duta Palma Group, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia diduga merugikan negara Rp 78 triliun.
Pantauan Republika.co.id di Kejakgung, Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung, sekitar pukul 13:57 WIB. Ia langsung digelandang tim kejaksaan, setibanya di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta dari Cina. Enam mobil khusus kejaksaan menjemputnya di Bandara Soetta.
Surya Darmadi ditetapkan tersangka di Kejakgung pada Senin (1/8/2022). Jaksa Agung, ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
Burhanuddin mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, senilai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.
Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus Kejakgung, juga menetapkan mantan bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka.