REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Buronan korupsi Surya Darmadi, alias Apeng akhirnya mendatangi ke aparat penegak hukum di Indonesia. Pada Senin (15/8) sore, bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun.
Pantauan Republika.co.id di Kejakgung, Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung, sekitar pukul 13:57 WIB. Ia langsung digelandang tim kejaksaan, setibanya di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, dari Cina. Enam mobil khusus kejaksaan, yang menjemputnya di Bandara Soetta.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menunggu di Gedung Pidsus, untuk pendampingan pemeriksaan. Saat dikerubungi wartawan setibanya di Gedung Pidsus, Surya Darmadi tak bicara apapun. Bahkan, pertanyaan seputar kondisi kesehatannya, pun tak ada yang ia gubris.
Juniver Girsang mengatakan, kehadiran Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan, merupakan jawaban terhadap publik selama ini, yang menuduh kliennya, kabur. “Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” ujar Juniver di Gedung Pidsus, Kejakgung, Senin (15/8/2022).
Juniver mengakui, selama ini, Surya Darmadi memang tinggal di luar negeri. “Beliau selama ini, dan tadi datang ke Indonesia, langsung dari Taipe, Cina,” ujar Juniver. Meskipun begitu, kata Juniver, status kewarganegeraan kliennya, masih Indonesia. “Beliau sampai saat ini, masih WNI,” ujar Juniver.
Juniver menambahkan, Surya Darmadi, sudah mengetahui pemanggilan empat kali yang dilayangkan kejaksaan selama ini. “Kondisi kesehatan beliau yang selama ini, membuat tidak bisa hadir,” ujar Juniver.
Kejakgung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, pada Senin (1/8/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat pengumuman tersangka waktu itu menerangkan, Surya Darmadi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.
Nilai kerugian tersebut, terkait dengan penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare, di Indragiri Hulu, Riau, dengan cara melawan hukum. Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan mantan bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachmat sebagai tersangka.