Senin 15 Aug 2022 18:19 WIB

Komnas HAM Tinggalkan Rumah Dinas Irjen Sambo

Komnas HAM cek indikasi obstruction of justice di rumah Ferdy Sambo.

Red: Indira Rezkisari
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kedua kiri) saat akan meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM itu untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan dengan data-data serta keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kedua kiri) saat akan meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM itu untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan dengan data-data serta keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninggalkan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Komnas HAM sudah selesai melakukan pemeriksaan pada Senin (15/8/2022) sore.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam, memberikan keterangan sebelum meninggalkan lokasi pukul 16.15 WIB. Mereka mengatakan kedatangannya untuk mengecek adanya indikasi upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar pengungkapan kasus ini semakin terang benderang.

Baca Juga

Pukul 17.14 WIB di sekitar lokasi terlihat sepi dan semua mobil tim penyelidik kepolisian sudah meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo pukul 15.10 WIB. Komnas HAM menggunakan dua mobil berwarna hitam yang salah satunya bernomor plat B 1758 RFV.

Pemeriksaan juga dihadiri oleh Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri, Ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).

"Makanya salah satu fokus obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu terkait perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (11/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement