REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Pemilik Duta Palma Group itu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Lama menjadi buronan KPK, Surya menyerahkan diri kepada Kejakgung pada Senin (15/8/2022). Kejaksaan menetapkan Surya sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan negara Rp 78 triliun.
"Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani KPK," kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Pernyataan mengenai kerja sama dengan KPK kembali ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Febrie Adriansyah. "Kami sudah koordinasi karena di sana juga sudah diproses, maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini untuk Surya Darmadi," kata Febrie, Senin malam.
Febrie juga mengungkapkan, yang akan menjadi konsentrasi jaksa adalah pengembalian aset karena kerugian negara yang cukup besar. Selaras dengan Kejaksaan Agung, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
"KPK pun sesuai dengan kewenangan telah mengoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Ali di Jakarta, Senin.
Ia juga mengungkapkan, KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. "Kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," kata Ali.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surya, Kejaksaan Agung menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.