REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang berhasil memulangkan tersangka dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng.
Bos PT Duta Palma Group ini akhirnya mendatangi Kejakgung, Senin (15/8/2022). Sebelumnya Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejakgung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara yang muncul mencapai Rp 78 triliun. Nilai ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Menurut Supriansa, kehadiran Surya Darmadi membuat Kejaksaan Agung memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk segera merampungkan berkas perkara. “Penyidik tentu memiliki waktu untuk menyusun dakwaannya, persiapan masuk ke pengadilan,” kata Supriansa dalam siaran pers, Senin (15/8).
Di sisi lain, Supriansa menilai keberhasilan Kejaksaan Agung memulangkan Surya Darmadi menjadi pesan bagi para buronan lain. Supriansa meminta mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) segera kembali ke Indonesia demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara usaha Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun, Supriansa menyerahkannya kepada Korps Adhyaksa.
“Teknisnya kami serahkan ke pihak Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung yang punya data harta milik Surya Darmadi,” ungkap Supriansa.
Terkait kerugian negara sebesar Rp 78 triliun timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu, Riau, atas lahan seluas 37.095 hektare.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014. Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group.