REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp 78 triliun, pada Rabu (24/8/2022) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka selama enam jam lebih. Bos Duta Palma Group itu keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.25 WIB didampingi pengacaranya Juniver Girsang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan telah selesai dijalani, namun penyidik dapat memeriksa kembali Surya Darmadi jika dibutuhkan.
"Kami lihat ke depannya, kalau penyidik masih membutuhkan klarifikasi akan diperiksa kembali," kata Ketut, Rabu.
Sebelumnya, Surya Darmadi sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/8/2022). Namun, pemeriksaan saat itu hanya berlangsung setengah hari lantaran kesehatan tersangka yang menurun. Pemeriksaan kembali dilanjutkan Kamis (18/8/2022), namun hanya berlangsung selama beberapa jam, dan ditunda kembali karena faktor kesehatan.
Penyidik sempat membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa karena harus menjalani perawatan di ICU karena penyakit jantung yang dideritanya. Hingga Selasa (23/8/2022) dokter menyatakan kondisi kesehatan layak untuk dilakukan penahanan kembali.
Setelah menjalani pemeriksaan, Surya Darmadi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008. Pada hari yang sama, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi, Teuku Raja Rajuandar, selaku advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto dan Patner.
"Saksi diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penyidik berkonsentrasi menelusuri aset-aset milik tersangka. Ketut mengatakan penyidik menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.
Kemudian, lanjut dia, penyidik menyita hotel di Balidan akan melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam. Pada hari ini penyidik berhasil menyita sebuah Helikopter Bell 427 bernomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Deb Air Nusantara.
Terkait penyitaan aset tersebut, Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi menyampaikan, kliennya menghargai dan menghormati karena hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Beliau (Surya) tadi katakan silakan saja," ujar Juniver.
Namun, Juniver menegaskan, bahwa aset-aset tersebut masih ber-status quo, bukan menyatakan hasil kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Hal tersebut akan dibuktikan nantinya di persidangan
"Perlu kami sampaikan bahwa aset-aset yang disita, yang tidak ada kaitannya dengan lima perusahaan, dan kami akan uji di pengadilan," kata Juniver.