Selasa 23 Aug 2022 19:39 WIB

Polisi Tangkap 5 Penjudi Song di Agam

Sebanyak 5 penjudi ditangkap di sebuah warung di Agam

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi judi, Polsek Ampek Nagari, di Kabupaten Agam, menangkap 5 orang pelaku judi song akhir pekan kemarin, tepatnya pada Ahad (21/8/2022).
Ilustrasi judi, Polsek Ampek Nagari, di Kabupaten Agam, menangkap 5 orang pelaku judi song akhir pekan kemarin, tepatnya pada Ahad (21/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,AGAM -- Polsek Ampek Nagari, di Kabupaten Agam, menangkap 5 orang pelaku judi song akhir pekan kemarin, tepatnya pada Ahad (21/8/2022). Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Alwizi Syafriadi, mengatakan 5 orang tersebut merupakan warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari.

Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari.

Baca Juga

“Kelima tersangka itu, berinisial MR, FY, RA, Y dan Z, yang tertangkap tangan oleh petugas saat bermain judi song,” kata Alwizi, Selasa (23/8/2022).

Alwizi menyebut jajarannya melakukan penangkapan ke lokasi begitu mendapatkan informasi dari masyarakat. Menurut dia, masyarakat sekitar telah resah oleh pelaku perjudian. Saat melakukan penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 173 ribu dan kartu remi yang digunakan untuk bermain judi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Ampek Nagari, guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Alwizi menyebut penangkapan kasus judi kali ini dilakukan sesuai dengan perintah pimpinan tertinggi Polri. Di mana seluruh jajaran kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi, baik itu judi darat (judi manual) maupun judi online.

Dari data Satreskrim Polres Agam, sejak awal Agustus 2022, Polres Agam dan jajarannya sudah mengungkap delapan kasus judi, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement