REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus lima orang yang biasa bekerja sebagai tukang parkir saat mereka berjudi di belakang Pasar Kliwon Temanggung.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, menyebutkan kelima juru parkir tersebut yakni, Subagyo, Taryono, dan Kriswantoro warga Kelurahan Butuh, Dedi Yuliyanto warga Banyuurip dan Sutoyo warga Kemloko Kecamatan Kaloran.
"Kelima tersangka tidak bisa mengelak saat petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung menggerebek mereka yang sedang asyik bermain judi menggunakan kartu ceki," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan kelima tersangka berkat laporan warga setempat yang sudah merasa resah dengan ulah mereka bermain judi. Apalagi kelima tersangka ini berjudi masih dalam suasana Idul Fitri.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebanyak Rp 496 ribu sebagai taruhan, enam set kartu ceki yang belum digunakan, sebuah tikar warna biru dan karpet warna biru serta sebuah papan kayu.
"Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung, kasus ini masih dalam penyidikan," katanya.
Baca juga, Lima Pejabat Daerah Diringkus Saat Main Judi di Hotel.
Seorang tersangka, Taryono mengaku saat asyik bermain judi, tiba-tiba petugas datang menggerebek dan membawa mereka ke Polres Temanggung.
Menurut dia sekali putaran katanya, memang semua bertaruh uang, hanya saja taruhannya Rp 4 ribu per putaran.
"Sebagai juru parkir pendapatan kami tidak menentu, kami bermain judi hanya iseng belaka," katanya.