Rabu 14 Mar 2018 16:19 WIB

Polisi Tangkap 85 Penjudi di Kawasan Sawah Besar

Omset yang diperoleh selama penyelenggaraan perjudian sekitar Rp 300 juta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Dari penangkapan perjudian Senin (12/3) polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang.
Foto: ist
Dari penangkapan perjudian Senin (12/3) polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 85 orang penjudi di Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT/008 RW/009, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perjudian tersebut telah dilakukan sekitar satu tahun.

Omset yang diperoleh selama penyelenggaraan perjudian sekitar Rp 300 juta. "Setiap orang membawa uang dalam sekali pasang itu totalnya maksimal Rp 30 juta, maksimal sekali pasang. Ada juga yang 100 ribu dan ada juga sejuta dan sebagainya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Argo mengatakan, kegiatan perjudian tersebut juga tertutup, dan terorganisir. Sehingga, yang bisa ikut dalam kegiatan penjudian hanya anggota yang sebelumnya sudah mendaftar.

Selain itu, untuk mengelabui penyelidikan pihak kepolisian, pelaku menempatkan mata-mata di setiap gang. Sehingga, jika terdapat orang asing yang masuk dalam wilayah tersebut, maka praktek perjudian akan dihentikan, untuk menghindarkan penyelidikan kepolisian.