Selasa 23 Aug 2022 20:05 WIB

Terkait Kasus Brigadir J, PB HMI Dukung Polri Tegakkan Hukum di Internal Polri 

PB HMI menilai Polri telah bekerja maksimal tangani kasus Brigadir J

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Raihan Ariatama.  Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama, menilai Polri telah bekerja maksimal tangani kasus Brigadir J.
Foto: Dok Istimewa
Raihan Ariatama. Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama, menilai Polri telah bekerja maksimal tangani kasus Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai Polri telah bekerja maksimal dan transparan dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J. 

Hal ini dibuktikan dengan penetapan beberapa aktor kunci sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga

"Bahkan pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian yang terkait dengan kasus ini telah dilakukan. Ini bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum di internal Polri," kata Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama, dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022). 

Karenanya kata dia, langkah-langkah Polri dalam menegakkan hukum di internal Polri harus didukung dan dikawal untuk memastikan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. 

Raihan melihat keseriusan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J secara tuntas dan terang benderang tampak dari pelbagai langkah dan kebijakan Polri yang konsisten. 

"Mulai dari pembentukan Tim Irsus dan Timsus, penonaktifan beberapa anggota Polri yang terlibat, pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas, otopsi ulang, pemerikasaan etik hingga penetapan beberapa aktor kunci sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J," ungkap Raihan. 

Menurut Raihan, usulan anggota DPR RI Benny K Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diambil alih Menko Polhukam Mahfud MD jelas tidak berdasar. 

"Masyarakat telah melihat buah kinerja Kapolri dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J ini. Jadi, usulan menonaktifkan Kapolri untuk sementara waktu jelas tidak berdasar dan sangat politis," terangnya. 

Sementara itu, secara terpisah, Mabes Polri mengakui, dua handphon (Hp) e milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), belum ditemukan. Dua Hp tersebut, merupakan salah satu alat bukti penting, dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang menjadikan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS), dan isterinya, Putri Candrawathi Sambo (PC) sebagai tersangka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, pun masih mencari dua Hp milik Brigadir J tersebut. 

“Oleh tim penyidik, dan dari hasil laboratorium forensik, Hp tersebut (milik Brigadir J), tidak ditemukan,” ujar Dedi, Selasa (23/8/2022). Dari penelusuran tim penyidikan, pun tak ditemukan rekaman komunikasi via seluler milik Brigadir J.

Masih hilangnya fisik, dan seluruh jejak digital Hp milik Brigadir J ini, terungkap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, tentang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (22/8/2022).   

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement