REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri masih terus berlangsung. Dalam pemeriksaan tersebut, Divisi Propam Polri menemukan adanya unsur pidana lain.
"Kita temukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, kami akan melaksanakan penegakan hukum seusai aturan berlaku," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/8/2022).
Polri sudah memeriksa 97 personel terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah itu, polisi menyatakan 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi.
Perinciannya berdasarkan pangkat, yakni satu irjen, tiga brigjen, enam kombes, tujuh ajun komisaris besar (AKBP), empat komisaris, lima ajun komisaris (AKP), dua ipti, satu ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu, dan dua bharada. "Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, Polri akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar. "Kami tentunya berkomitmen menyelesaikan proses sidang etik profesi dalam 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," sambungnya.
Sigit menambahkan, Polri akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo agar kasus tersebut diusut tuntas tanpa ragu. Pengungkapn kebenaran adalah prioritas dari pihaknya dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tentunya jadi pegangan kami, karena jadi taruhan Polri untuk mengungkap kasus ini," tegas Sigit.