REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50. Dia menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih berproses di pengadilan.
"KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan, pihaknya masih menunggu, tapi apabila ada novum atau fakta baru tentunya Polri akan memprosesnya. "Namun, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," ujar Sigit.
Sebelumnya, rapat Komisi III DPR bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022), sempat sedikit memanas. Situasi menghangat ketika terjadi perdebatan antara Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa dan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasihan keluarga korban KM 50. Komisi III pasti akan mempertanyakan itu," kata Desmond kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga : Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik di Mabes Polri