REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Kepolisian Resor (Polres) Agam mengungkap 9 kasus perjudian selama Agustus 2022. Dari 9 kasus tersebut, mereka menangkap 23 pelaku.
"Tercatat, dari tanggal 1 hingga 23 Agustus 2022 ini, Polres Agam berhasil mengungkap 9 kasus perjudian di berbagai kawasan," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo, Rabu (24/8/2022).
Agung Pratomo menjelaskan, dari 9 kasus yang telah diungkap itu, tercatat 6 kasus diungkap langsung oleh Satreskrim Polres Agam dan 3 kasus oleh Polsek jajaran. Masing-masing Polsek yakni Polsek Ampek Nagari 1 kasus, Polsek Palembayan 1 kasus, dan Polsek Tanjung Mutiara 1 kasus.
Agung menyebut 23 orang tersangka yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Dari 23 orang tersangka yang telah diamankan, setiap pelaku tersebut memiliki berbagai peran yang berbeda. Ada sebagai bandar dan ada juga pemain.
“Hal itu nantinya, akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing,” ucap Agung.
Operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Agam, dilakukan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar, dan itu ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman kondusif. Ia berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi bila ada aktivitas perjudian.