REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum korban enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Aziz Yanuar menanggapi terkait pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan menindaklanjuti terkait kasus kasus KM 50. Menurutnya, memang banyak kejanggalan dan harus dibuka kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang Laskar FPI.
"Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," katanya saat dihubungi Republika pada Sabtu (27/8/2022).
Kata dia, kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan dikatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.
"Patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Tapi faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak. Apa peluru bisa belok belok begitu?," kata dia.
Dia menambahkan, ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut. Dia pun mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari berbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.
Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada masyarakat soal peristiwa tersebut pada siang hari atau sekitar 12 jam dari peristiwa awal. "Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? atau memang ada kejadian yang harus ditutupi, sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?mari tanya nurani dan logika kita apa itu masuk akal," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan itu akan dilakukan jika muncul novum atau fakta baru yang diajukan dalam kasus itu.
Sigit mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan. "Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Selain menunggu novum baru, Sigit mengatakan, kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Polri, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
"KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ujar dia.