REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan mengatakan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan. Menurutnya, UU tersebut masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (28/8/2022).
Dia mengatakan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri masih sesuai dan cocok dengan kondisi masyarakat saat ini, meskipun sudah berusia 20 tahun. Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), katanya, maka usulan itu emosional dan kurang objektif.
"Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya," katanya.
Kalau alasan lainnya untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menurutnya, maka caranya bukan dengan merevisi UU Polri. "Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas," kata mantan anggota Kompolnas itu.
Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat karena hanya menerima keluhan masyarakat, mengumpulkan data, lalu membuat rekomendasi. Sebelumnya, usulan revisi UU Polri itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas. Tujuannya agar bisa menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.