Senin 29 Aug 2022 03:51 WIB

Pakar: Revisi UU Polri Belum Mendesak

Penguatan Kompolnas dinilai bisa dilakukan dengan merevisi Perpres 17/2011.

Red: Agus raharjo
Massa dari Gerakan Buruh bersama Rakyat membawa poster saat berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020). Dalam aksinya mereka menolak tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Massa dari Gerakan Buruh bersama Rakyat membawa poster saat berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020). Dalam aksinya mereka menolak tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan mengatakan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan. Menurutnya, UU tersebut masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri masih sesuai dan cocok dengan kondisi masyarakat saat ini, meskipun sudah berusia 20 tahun. Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), katanya, maka usulan itu emosional dan kurang objektif.

"Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya," katanya.

Kalau alasan lainnya untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menurutnya, maka caranya bukan dengan merevisi UU Polri. "Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas," kata mantan anggota Kompolnas itu.

Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat karena hanya menerima keluhan masyarakat, mengumpulkan data, lalu membuat rekomendasi. Sebelumnya, usulan revisi UU Polri itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas. Tujuannya agar bisa menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement