Selasa 30 Aug 2022 15:06 WIB

Untuk Kepentingan Penyidik, Polri Larang Pengacara Brigadir J Lihat Rekonstruksi

Kamaruddin dilarang penyidik ikut rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kompleks Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dihelat untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Andi mengatakan, hal itu untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga : Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan Oranye Saat Rekonstruksi di Rumah Pribadinya