Dante mengatakan Kemenkes telah menyampaikan panduan ke seluruh pengelola fasilitas penyimpanan vaksin di daerah agar vaksin kedaluwarsa dikeluarkan dari cool box penyimpanan sehingga tidak tercampur dengan vaksin yang masih layak pakai. Selanjutnya, Kemenkes berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diverifikasi untuk keperluan pemusnahan.
"Nanti akan dimusnahkan di daerah masing-masing setelah melakukan verifikasi dengan BPKP. Vaksin itu akan kita musnahkan, tidak diberikan kepada masyarakat umum," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir melaporkan sebanyak 40,8 juta dosis vaksin Covid-19 di fasilitas produksi Bio Farma telah melewati masa simpan. Self life-nya berakhir per 28 Agustus 2022.
"Ada sekitar 40,8 juta dosis yang sudah habis self life dalam proses untuk melakukan perpanjangan data stabilitas yang kami dapatkan dari manufaktur vaksin tersebut," kata Honesti.
Vaksin yang dimaksud terdiri atas 14,28 juta dosis melalui skema bisnis dan 26,53 juta dosis melalui skema GAVI atau hibah dari sejumlah negara sahabat. Dilansir dari keterangan resmi BPOM RI, masa simpan atau self life berbeda dengan masa kedaluwarsa.