Rabu 31 Aug 2022 20:00 WIB

Pemkab Indramayu Usulkan Beri Motor bagi Kades, DPRD: Lebih Manfaat Mobil Siaga

Pengajuan pemberian sepeda motor bagi kepala desa itu tidak tertuang dalam RPJMD

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan pengajuan pemberian sepeda motor bagi kepala desa itu tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu
Foto: istimewa
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan pengajuan pemberian sepeda motor bagi kepala desa itu tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Pengajuan usulan pemberian sepeda motor bagi para kepala desa (kades) yang disampaikan Pemkab Indramayu, menimbulkan pro kontra. 

Usulan itu sebelumnya muncul dalam  draf  Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun 2023 dan Anggaran Perubahan 2022 Kabupaten Indramayu

Baca Juga

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan pengajuan pemberian sepeda motor bagi kepala desa itu tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu.

''Yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indramayu bagi desa adalah mobil siaga, bukan sepeda motor. RPJMD ini merupakan buku saku dari penjabaran visi misi bupati,'' ujar Syaefudin, Rabu (31/8).

Selain tidak terdapat dalam RPJMD, lanjut Syaefudin, pemberian sepeda motor untuk para kepala desa juga dinilai tidak mengedepankan kepentingan terhadap masyarakat luas. Pasalnya, pemanfaatan sepeda motor lebih bersifat individual.

Hal itu berbeda dengan mobil siaga, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak di masing-masing desa. Seperti misalnya, untuk kebutuhan transportasi masyarakat yang sakit, hendak melahirkan, dan lainnya.

Syaefudin menambahkan, sejauh ini belum semua desa di Kabupaten Indramayu memiliki mobil siaga. Dari total 317 kelurahan dan desa di Kabupaten Indramayu, yang memiliki mobil siaga baru sekitar setengahnya.

Syaefudin mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada pemerintah daerah mengenai rencana tersebut dalam rapat paripurna pembahasan Persetujuan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2023 dan Anggaran Perubahan 2022 Kabupaten Indramayu.

Rapat paripurna itu sebelumnya mengalami dua kali kebuntuan. Hingga saat inipun belum tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Selain soal usulan pemberian sepeda motor bagi kepala desa, ada dua poin krusial lainnya yang disoroti kalangan legislatif karena diluar RPJMD Kabupaten Indramayu. Yakni, rencana pemberian hibah untuk rumah sakit  serta pembuatan patung Bung Karno di Alun-alun Indramayu.

Syaefudin pun menyoroti banyaknya program bupati yang belum terealisasikan, yang sebenarnya masuk dalam RPJMD. Di antaranya, memberikan persalinan gratis untuk ibu melahirkan.''Alasan kita menunda persetujuan KUA-PPAS semata-mata untuk kepentingan masyarakat Indramayu,'' kata Syaefudin. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement