REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Polres Kota Surakarta bersama polsek jajaran mengecek pengamanan sejumlah tempat pengisian Stasiun Pengisian Bahan Bakar UMUM (SPBU). Hal ini dilakukan menjelang kenaikan bahan bakar minyak (BBM), di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).
Pengecekan pengamanan sejumlah SPBU yang dipimpin Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto didampingi Kabag Operasional Kompol Sutoyo bersama Polsek jajaran berawal mendatangi di SPBU Banyuanyar. Mereka kemudian menuju SPBU Manahan dan SPBU Bhayangkara untuk memastikan tidak ada penyimpangan terkait rencana kenaikan BBM.
Menurut Gatot Yulianto, Polres bersama Polsek jajaran mengawali pengecekan di SPBU Banyuanyar, Manahan, dan Bhayangkara, kemudian akan keliling ke-20 SPBU lainnya di Kota Solo. Wakapolresta mengecek untuk memastikan di SPBU masing-masing pertama apakah ada antrean, kedua apakah ada penyimpangan terkait pembeli BBM yang membawa jerigen atau mobil-mobil yang dimodifikasi. Ketiga mengecek pengisian dari tangki ke SPBU apakah sesuai dengan delivery order (DO).
"Keempat jangan sampai sebelum SPBU ini, ada perintah atau kebijakan dari Pemerintah untuk menaikkan harga BBM, mereka sudah menaikkan harga lebih dahulu. Kami cek di meteran BBM harga masih sesuai sebelumnya," kata Wakapolres saat cek di SPBU Manahan Solo.
Menurut dia, jangan sampai ada kenalan dari pihak SPBU sebelum ada perintah dari pemerintah kenaikan harga BBM subsidi baik solar maupun pertalite. Namun, hasil pengecekan dipastikan tidak ada penyimpangan.
Selain itu, pihaknya juga mengecek kesiapsiagaan personel yang ditempatkan pada masing-masing SPBU, dan ternyata anggota siaga dalam kondisi melakukan pengawasan. Wakapolres mengatakan untuk sementara hasil pengecekan di SPBU tidak ada penyimpangan. Hal pengecekan di SPBU tidak ada antrean dan penyimpangan lainnya semuanya masih aman. Hal ini, pihaknya akan melakukan terus pengamanan dengan menempatkan dua personel di masing-masing SPBU.
Kendati demikian, Polresta Surakarta akan menindak tegas jika menemukan ada penyimpangan seperti penimbunan BBM sesuai Undang Undang RI No.22/2021, tentang Minyak Gas dan Bumi, pasal 53 ke-C tentang Perizinan dan Penyimpanan, ancaman hukum maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.