REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Terkait hal itu, Partai Buruh dan organisasi rerikat buruh berencana menggelar aksi besar-besaran menolak kenaikan harga BBM. Rencananya aksi tersebut akan dilakukan pada Selasa (6/9/2022).
"Partai Buruh dan Serikat Buruh akan melakukan aksi puluhan ribu buruh pada 6 September 2022. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI untuk meminta Pimpinan DPR RI memanggil Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan para menteri yang terkait dengan kebijakan perekonomian," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).
Rencananya, kata Said Iqbal, aksi ini juga serentak di 33 provinsi lainnya yang diorganisasi Partai Buruh dan KSPI. Antara lain akan dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Jogjakarta, Banda Aceh, Medan, Batam, Padang, Pelanbaru. Bengkuku, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, dan Pontianak.