Selasa 06 Sep 2022 15:54 WIB

Hal-Hal yang Penting Diperhatikan Jika Ingin Berdagang di Area Masjid

Terdapat sejumlah ketentuan berdagang di area masjid

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Bazar Ramadhan di Masjid Sunda Kelapa (ilustrasi). Terdapat sejumlah ketentuan berdagang di area masjid
Foto:

Pertama bila masjid dan areanya adalah wakaf maka yang menjadi referensi adalah peruntukan nadzir sebagaimana dilakukan dalam perjanjian akta wakaf. Mana saja yang termasuk area sholat lima waktu dan mana yang bukan. 

Maka bila telah diketahui pelataran masjid tidak digunakan untuk sholat lima waktu maka boleh digunakan untuk aktivitas ekonomi. 

Namun bila bukan wakaf maka yang menjadi referensi adalah bagaimana masyarakat menggunakan area tersebut.  

"Area yang digunakan untuk tempat sholat lima waktu berarti bukan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perekonomian. Tapi kalau yang tidak digunakan untuk sholat lima waktu, misalnya (hanya digunakan) saat Idul Adha, atau untuk kegiatan tahsin anak-anak itu yang dibolehkan," katanya.  

Maka menurut Ustadz Oni melakukan aktivitas perekonomian di area masjid itu boleh dengan syarat dilakukan bukan di area masjid. 

Melainkan di area lain masjid yang tidak digunakan sebagai tempat sholat lima waktu seperti lapangan masjid, lantai bawah masjid, pelataran masjid. 

Selain itu dalam melakukan transaksi bisnis tetap  menjaga kehormatan masjid dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah. 

Baca juga: 2 Tipe Umat Islam yang Berpotensi Picu Kerusakan Agama, Siapa Mereka?   

 

Ketika ada aktivitas sholat maka seluruh aktivitas bisnis dihentikan untuk menjaga kesucian dan tidak mengganggu ibadah. 

Yang penting untuk diperhatikan adalah bisnis yang dijalankan halal dan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan masyarakat. 

 

"Maka masjid masjid boleh mengelola aktivitas perekonomian misalnya di pelataran. Kalau masjid terdiri dari beberapa lantai, misalnya lantai bawah atau di beberapa ruang lain, yang digunakan untuk ibadah tapi tidak untuk sholat lima waktu. Ini didasarkan bahwa Rasulullah juga menempati rumah di samping masjid pada waktu itu," katanya.     

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ
Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,

(QS. Al-Ma'idah ayat 48)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement