REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM memang hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Pekerja informal akan mendapatkan bantuan jenis lain.
"Tentu untuk pekerja informal ada bantuan lain. Misalnya bantuan untuk nelayan, pengemudi ojek, pengemudi angkot akan diberikan bantuan oleh pemerintah daerah menggunakan alokasi 2 persen dari dana transfer umum," kata Ida dalam diskusi daring FMB9, Selasa (6/9/2022).
Selain itu, lanjut Ida, terdapat pula bantuan sosial lain yang bisa diterima pekerja informal. Salah satunya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga memastikan bahwa BSU sebesar Rp 600 ribu per pekerja itu akan disalurkan secara tepat sasaran. Ia menjamin tak akan ada kebocoran dana karena penyaluran dilakukan langsung oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke rekening penerima.
Jika ada pekerja mengalami masalah terkait BSU ini, Ida mempersilahkan pekerja untuk menghubungi call center 1500630, atau website bantuan.kemnaker.go.id, atau media sosial Kemenaker.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dibuat seiring keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.
Sri mengatakan, anggaran Rp 24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan. Pertama, BSU untuk 16 juta pekerja. BSU ini besarannya Rp 600 ribu per pekerja. Anggaran untuk program ini Rp 9,6 triliun.
Kedua, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 keluarga. BLT ini senilai Rp 150 ribu per keluarga per bulan, selama empat bulan. Total anggaran program ini Rp 12,4 triliun.
Ketiga, bantuan subsidi transportasi untuk angkutan umum, ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. Pemerintah daerah diminta menyalurkan bantuan ini menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 2,17 triliun.