REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terhadap Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR) pada Kamis (8/9/2022) pagi. Keduanya berstarus tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
"Kamis 8 September mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama (pembacaan surat dakwaan)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Jakpus yang diakses pada Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi dan Raja Tamsir merupakan dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group ialah perusahaan milik Surya Darmadi yang sudah menjalar ke berbagai sektor.
Proses penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomian negara. Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun. Nilai tersebut, sebesar Rp 4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sedangkan Rp 99,2 triliun sebagai angka kerugian perekonomian negara.