Kamis 08 Sep 2022 09:37 WIB

KemenPPPA Kawal Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor

Penganiayaan itu telah menyebabkan korban meninggal dunia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Foto: Pribadi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap santri berusia 17 tahun berinisial AM dan dua orang santri lainnya di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait perkembangan kasus, pendampingan, serta mengawal proses hukum terlapor yang diduga masih sesama santri dan lebih dari satu orang.

Baca Juga

"KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban," kata Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

KemenPPPA memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut. "Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan juga proses hukumnya," lanjut Nahar. 

Berdasarkan koordinasi KemenPPPA, didapatkan informasi kronologi kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18 -19 Agustus 2022. Usai kegiatan tersebut, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. "Namun, setelah di periksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang," ucap Nahar. 

Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan. 

"Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang," ungkap Nahar. 

Selanjutnya, AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkaju.

"Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan," tutur Nahar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement