Kamis 08 Sep 2022 14:14 WIB

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 4,7 Triliun

Terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640. Dia didakwa atas dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya.

"Merugikan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Mereka didakwa terkait perkara dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma. Keduanya juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7,885,857,36 dollar Amerika Serikat.

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK).

Kegiatan tersebut juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Selain itu, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan," kata jaksa lagi.

Jaksa juga menyebutkan, bahwa Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Surya Darmadi juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi yang telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.

Jaksa mengataman, nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement