REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat asal Riau, Senarai, memprotes keras korting hukuman bagi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang diputus Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan tersebut, hukuman uang pengganti oleh Surya Darmadi dipangkas sampai Rp 39,8 triliun.
Senarai menyinyalir ada kejanggalan dalam vonis kasasi ini. Salah satu indikasinya dari cepatnya vonis diketok sejak berkas kasasi didistribusikan ke majelis kasasi MA.
Perkara ini diajukan pada 18 Agustus 2023. Lalu berkasnya sampai di meja hakim agung MA pada 4 September 2023. Sedangkan putusannya diketok pada Kamis 14 September 2023.
"Hanya 11 hari waktu yang diperlukan Majelis Hakim MA memutus perkara kasasi Surya Darmadi. Ini aneh, janggal dan seolah-olah perkara ini mudah, ringan dan sederhana," kata kata Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi kepada Republika, Ahad (24/9/2023).
Senarai menilai perkara yang menjerat Surya Darmadi terbilang rumit karena tergolong kejahatan korupsi sekaligus lingkungan. Apalagi nilai kerugian negara beserta dampak yang disebabkan Surya Darmadi tak main-main.
"Perkara ini rumit dan butuh kehati-hatian dalam penerapan hukum oleh Hakim MA," ujar Jefri.
Senarai membandingkan perkara kasasi Surya Darmadi dengan GM manajer PT Duta Palma (perusahaan Surya Darmadi) Suheri Terta. Suheri Terta dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Suheri dijerat kasus korupsi dengan melakukan suap untuk mengakomodir areal perusahaan milik Duta Palma Grup.
Penanganan kasus dengan nomor perkara 190K/Pid.Sus/2021 ini memerlukan waktu hingga 6 bulan dari permohonan kasasi awal yang diajukan oleh KPK pada 16 Oktober 2020 lalu perkara didistribusikan 1 Februari 2021. Kemudian baru pada 30 Maret 2021 putusan diterbitkan majelis hakim MA yang diketuai H Suhadi dan anggota H. Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Lama majelis hakim kasasi membuat putusan selama 58 hari.
"Ini perlakukan khusus hakim kasasi MA terhadap Surya Darmadi, jadi putusan kasasinya cepat keluar," ujar Jefri.
Tercatat, perkara Suheri Terta ditangani KPK. Sedangkan Surya Darmadi ditangani Kejaksaan Agung. Suheri Terta terbukti korupsi alih fungsi lahan penyusunan RTRWP Riau dan menyuap Gubernur Riau agar lima perusahaan grup Darmex Agro dikeluarkan dari kawasan hutan. Adapun Surya Darmadi selain korupsi perizinan perusahaan sawitnya dalam kawasan hutan juga dikenai pencucian uang.
Atas kejanggalan ini, Senarai mendesak MA agar mengevaluasi majelis hakim kasasi Surya Darmadi.
"Ketiga hakim (kasasi Surya Darmadi) harus dievaluasi dan diperiksa oleh Ketua Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memberi putusan kasasi Surya Darmadi, karena pemeriksaan secepat ini terlalu janggal," ujar Jefri.
Sebelumnya, MA memberi diskon hukuman uang pengganti bagi Surya Darmadi dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp 2,2 triliun saja. Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Walau demikian, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Diketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakpus pada Kamis (23/2/2023) sore.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat putusan yang diketok majelis hakim PN Jakpus terhadap Surya Darmadi pada Juni lalu. Dengan putusan banding itu, hukuman terhadap Surya tak berubah. Tapi hukuman berubah di tangan MA.
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.