Jumat 09 Sep 2022 01:26 WIB

Terapis Wicara Dihukum karena Dinilai Terbitkan Hasutan Pemberontakan di Buku Anak

Lima terapis dihukum karena dinilai tanamkan kebencian pada China lewat buku anak

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Bendera nasional China (kanan) dan bendera Hong Kong berkibar di Dewan Legislatif di Hong Kong. Lima terapis dihukum karena dinilai tanamkan kebencian pada China lewat buku anak. Ilustrasi.
Foto: AP/Vincent Yu
Bendera nasional China (kanan) dan bendera Hong Kong berkibar di Dewan Legislatif di Hong Kong. Lima terapis dihukum karena dinilai tanamkan kebencian pada China lewat buku anak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Pengadilan di Hong Kong menghukum lima terapis wicara karena memproduksi publikasi hasutan dalam bentuk buku anak-anak bergambar, Kamis (8/9/2022). Buku tersebut menggambarkan domba yang berusaha mempertahankan desa mereka dari serigala.

Namun hakim menilai cerita di buku tersebut berkelindan dengan China dan Hong Kong.  Jaksa mengatakan hewan-hewan itu adalah analogi untuk penduduk Hong Kong dan China daratan masing-masing dan dimaksudkan untuk memicu kebencian terhadap yang terakhir. Sementara pembela berpendapat bahwa isi buku terbuka untuk interpretasi dan bahwa mereka tidak menyerukan pemberontakan bersenjata melawan pemerintah.

Baca Juga

Namun dalam putusannya, hakim Kwok Wai-kin menilai bahwa buku-buku itu ditulis dengan cara membimbing pikiran pembaca. Selain itu hakim menilai penerbit tidak mengenali kedaulatan Beijing atas Hong Kong.

"Niat menghasut tidak hanya berasal dari kata-kata, tetapi dari kata-kata dengan efek terlarang yang dimaksudkan untuk menghasilkan pikiran anak-anak," tulis Kwok seperti dikutip laman Guardian, Kamis.