REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dengan penolakan tersebut.
Kuasa hukum hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang menilai jaksa telah mengabaikan eksepsi tim kuasa hukum terkait proses penyusunan surat dakwaan. Dia juga mempertanyakan persoalan yang diajukan, apakah persoalan kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi atau tidak.
Dia mengatakan, harusnya persoalan ini menggunakan Undang-undang Perdagangan yang di dalamnya mengatur masalah ekspor dan pengadaan kelangkaan barang dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.
"Apabila terjadi hal-hal tersebut maka hal itu tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada denda juga di sana," kata Denny dalam keterangan, Jumat (9/9).
Menurutnya, hal tersebut belum terjawab dengan sempurna oleh jaksa penuntut umum. Dia berharap majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum.
Pada kesimpulan pembacaan tanggapan, pihak jaksa menyampaikan tiga hal. Pertama penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Togar Sitanggang.
Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan PDS 18 M/110/SD.108 2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Ketiga pihak penuntut umum menyatakan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, PN Tipikor Jalpus kembali melanjutkan sidang digaan korupsi minyak goreng pada Kamis (8/9) lalu. Sidang berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.