Kamis 15 Dec 2022 22:55 WIB

Di Sidang, Lin Che Wei Bantah Tuduhan Bantu Muluskan Ekspor Perusahaan Sawit

Lin Che Wei berdalih tidak memiliki motif apa pun selain membantu pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei membantah tuduhan sebagai konsultan tanpa kontrak yang memuluskan penerbitan persetujuan ekspor bagi sejumlah grup perusahaan sawit. Ia berdalih tidak memiliki motif apa pun selain membantu pemerintah. 

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lin Che Wei merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. 

Baca Juga

"Saya tidak pernah menerima uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun dari perusahaan-perusahaan minyak goreng mana pun," kata Lin Che Wei dalam persidangan tersebut. 

Lin Che Wei juga membantah dugaan keterlibatannya dalam pembentukan peraturan terkait ekspor CPO dan produk turunannya serta peraturan terkait harga eceran tertinggi (HET). Ia hanya melakukan simulasi agar dapat mengetahui blindspot yang ada. 

"Pembentukan peraturan dan pengambilan keputusan bukanlah kapasitas saya sebagai anggota tim asistensi Menko Perekonomian. Itu adalah wewenang dari pejabat publik yang sudah disumpah. Saya hanya bertugas untuk memberikan advis, diambil atau tidak itu wewenang dari pejabat publik," sebut Lin Che Wei.

Lin Che Wei mengklaim satu-satunya pemasukan yang diperoleh hanya dana hibah dari CARDNO. Dana itu didapat sehubungan dengan pelaksanaan jabatan sebagai anggota tim asistensi Menko Perekonomian dan juga penggantian uang cetak buletin BPDPKS. 

Lin Che Wei mengungkapkan pertama kali dihubungi secara pribadi oleh eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 14 Januari 2022. Saat itu, Lutfi menanyakan jika Lin Che Wei masih merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian. 

"Waktu itu Pak Lutfi tanya saya apakah saya masih staf Pak Menko apa bukan. Dia juga menanyakan hal yang sama ke Pak Menko," ujar Lin Che Wei. 

Lin Che Wei lalu diminta menjadi mitra diskusi bagi Kementerian Perdagangan sebagai salah satu kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

"Sejak dahulu saya menjabat di Kemenko Perekonomian, tidak pernah saya diberikan surat tugas untuk menjadi mitra diskusi dari kementerian teknis, termasuk ketika saya menjadi mitra diskusi Menteri Negara BUMN dalam perundingan Blok Cepu," sebut Lin Che Wei.

Diketahui, dalam kasus ini JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp18,3 triliun. 

JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement