Selasa 13 Sep 2022 11:46 WIB

Komisi II: Ada 329 Usulan Pemekaran Terdaftar di Kemendagri

Komisi II dan Mendagri Tito akan bahas desain besar penataan daerah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari. Sebab, penduduk di suatu wilayah pasti terus bertambah dan harus diiringi juga dengan bertambahnya fasilitas untuk menunjang pembangunan daerah tersebut.

"Kalau fasilitasnya bertambah, maka institusi yang melayani bertambah itu juga harus bertambah, nah jadi harusnya makin banyak jumlah penduduk, makin berkembang, rentang kendali itu kan makin diperpendek. Apalagi sekarang faktanya sudah ada sekitar 329 calon daerah otonomi baru yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga

Ia mengilustrasikan, Indonesia akan terus berkembang dari segi jumlah penduduknya. Bertambahnya jumlah penduduk tentu akan berimbas pada meningkatnya jumlah kepentingan dan kebutuhan daerah tersebut.

Untuk memangkas jumlah penduduk yang sudah tinggi di suatu daerah, pemekaran dilakukan dengan tujuan mempersingkat birokrasi. Tujuan utamanya adalah mempercepat pembangunan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Walaupun belum tentu itu semua objektif, karena moratorium itu kan terjadi karena didapati ada daerah-daerah yang mekar, tapi tidak didasari oleh kepentingan yang objektif. Sehingga memang lahirnya daerah otonomi baru itu tidak memberikan manfaat buat masyarakat," ujar Doli.

Doli mengatakan, Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas desain besar penataan daerah pada 21 September mendatang. Desain besar penataan daerah sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat kerja tersebut akan juga membahas peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah yang itu akan menjadi syarat pencabutan moratorium. Sebab, empat provinsi baru Papua mengundang reaksi di daerah-daerah lain yang sampai sekarang ini masih terkena kebijakan moratorium pemekaran.

"Nah jalannya adalah dengan menjalankan perintah Undang-Undang 23/2014 untuk menyusun peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah dan otonomi daerah. Nah tanggal 21 itu kita mulai membahas, sudah sampai sejauh mana sebenarnya pemerintah menyampaikan peraturan pemerintah itu," ujar Doli.

Sejak moratorium berlaku, setidaknya sudah ada 329 usulan pemekaran wilayah yang sampai ke Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri). Rinciannya, sebanyak 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru.

Berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan pemekaran daerah diantaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan mempercepat kualitas tata kelola pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement