REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Suharso Monoarfa mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dan mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membahas upaya percepatan pembangunan IKN. Pertemuan yang digelar di Gedung Bappenas Jl Rasuna Said Jakarta itu turut dihadiri oleh Sestama Bappenas, seluruh deputi, dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Yusril juga membawa beberapa lawyer dari Ihza & Ihza Law Firm ke rapat yang dipimpin Ketua Bappenas itu. Dalam pengantar pertemuan, Menteri PPN/Ketua Bappenas mengatakan bahwa pertemuan ini diadakan untuk melaksanakan arahan Presiden agar hambatan-hambatan dalam pembangunan IKN segera dipecahkan.
Salah satu masalah serius yang dihadapi adalah masalah kepastian hukum di IKN yang selalu menjadi pertanyaan para investor dalam maupun luar negeri. Atas arahan Presiden dan usul Ketua Bappenas, maka pakar hukum tata negara dan pemerintahan serta mantan menkum HAM Yusril Ihza Mahendra sengaja dilibatkan untuk memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan antar instansi pemerintah dan memikirkan ketentuan-ketentuan hukum yang secara khusus hanya akan berlaku di kawasan IKN.
Kedudukan, struktur organisasi, dan kewenangan Badan Otorita IKN juga harus diperjelas dan dipertegas agar mampu bergerak cepat melaksanakan tugas. Struktur organisasi Badan IKN hingga sekarang belum tersusun dengan rapi. Staf Badan Otorita juga masih dalam proses rekrutmen.
Sebagian besar supporting staf Badan Otorita masih dibantu oleh staf Bappenas. Kantor Sekretariat Badan Otorita IKN sementara ini juga masih menumpang di Gedung Bank Mandiri dengan staf yang belum lengkap.
Kepala Badan Otorita Bambang Susantono juga mengakui adanya kendala tumpang tindih pengaturan aspek hukum di IKN dan kewenangan antar badan dan instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun dia optimistis jika kendala-kendala ini dapat segera diatasi, maka pembangunan IKN akan berjalan dengan lancar sesuai harapan Presiden.
Sementara Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe menambahkan sudah banyak investor dan pengembang raksasa dalam dan luar negeri yang menghubungi dirinya ingin berpartisipasi membangun IKN. Namun sebagian besar dari mereka mempertanyakan jaminan kepastian hukum. Kalangan swasta ini khawatir salah melangkah sehingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan itu, Yusril mengatakan sesuai arahan Presiden dan Ketua Bappenas, dia segera menelaah aspek-aspek hukum yang menjadi penghambat dalam percepatan pembangunan IKN ini. Yusril mengatakan UU IKN adalah undang-undang khusus dan karena itu memang diperlukan adanya aturan-aturan khusus yang hanya berlaku di kawasan itu seperti aturan mengenai pertanahan, kehutanan, perizinan usaha, dan ketentuan di bidang investasi.
Pada intinya menurut Yusril, selain bidang hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, hukum dan agama, kewenangan instansi dan badan pemerintah harus dilimpahkan kepada Badan Otorita untuk mengaturnya secara khusus berdasarkan UU IKN dan melaksanakannya hanya di wilayah IKN.
“Tidak mungkin ketentuan mengenai pertanahan dan kehutanan di IKN misalnya, disamakan dengan daerah-daerah lain. Untuk itu instansi dan badan pemerintah harus ikhlas dan menyampingkan ego sektoralnya agar pembangunan IKN berjalan lancar," kata dia.