REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan salah satu kebijakan pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Pernyataan Wiku ini merespons usulan sebagian kalangan yang meminta pemerintah mencabut aturan PPKM.
"PPKM merupakan kebijakan yang menjaga kita sebagai masyarakat apabila ke depannya terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ia menyampaikan, saat ini situasi pandemi Covid-19 di Indonesia relatif stabil sejak Maret 2022 lalu akibat varian Omicron. "Sempat mengalami kenaikan di bulan Agustus namun angkanya tidak signifikan," katanya.
Menurut Wiku, saat ini Satgas Covid-19 sedang merancang peta jalan (roadmap) masa transisi menuju hidup berdampingan dengan Covid-19 yang akan diinformasikan lebih lanjut ke depannya. Secara terpisah, Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan kebijakan PPKM masih perlu diberlakukan agar masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan.
"Dengan adanya status PPKM maka semua diingatkan bahwa status masih pandemi," ujar Dicky.
Menurutnya, PPKM terbukti efektif dalam mengendalikan kasus Covid-19 sekaligus mengejar capaian vaksinasi agar lebih tinggi. "Sehingga saya menyarankan PPKM dipertahankan tentu dengan level yang minimal," katanya.
Ia menilai, jika PPKM tidak lagi diberlakukan maka terbuka potensi risiko dimana masyarakat akan abai terhadap protokol kesehatan. "Sebetulnya PPKM bisa saja dicabut, itu kewenangan pemerintah. Tapi dampaknya bisa merugikan ketika masyarakat abai prokes dan vaksinasi," tuturnya.