Sabtu 24 Sep 2022 00:15 WIB

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Dugaan Suap

Sudrajad ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap tekait pengurusan perkara di Mahakamah Agung. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap tekait pengurusan perkara di Mahakamah Agung. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Alex menjelaskan, Sudrajad ditahan selama 20 hari kedepan. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Satu orang Tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK pun telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement