Senin 26 Sep 2022 13:27 WIB

Satgas Investasi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan tidak Produktif

Sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pertambangan (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.

Ketua Satgas yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2022), menargetkan pemulihan izin bagi perusahaan yang melayangkan keberatan atas pencabutan bisa rampung paling lambat pada minggu kedua Oktober 2022.

Baca Juga

"Terkait perkembangan evaluasi pencabutan izin, IUP yang 2.078 izin, tahap pertama, semua izin sudah dicabut," katanya.

Dari total 2.078 IUP yang dicabut itu, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut.Satgas pun telah melakukan evaluasi ulang di mana pada tahap pertama, dari sekitar 213 IUP, hanya sebanyak 83-90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dikembalikan izin usahanya atau dipulihkan izinnya.

"Sekarang kami masuk tahap kedua, sebanyak 219 izin di batch kedua. Sekarang yang memenuhi syarat dalam proses untuk pemulihan itu kurang lebih ada 115 izin," katanya.

Bahlil mengungkapkan, pemulihan tahap kedua itu didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan oleh pengusaha dan UMKM di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada pada pengusaha kecil itu juga dilakukan pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.

"Jadi kalau yang benar kita harus kembalikan. Jangan dzolim kepada pengusaha. Yang betul-betul memang yang tidak memenuhi apa yang di kaidah, norma dan tujuan pemberian izin itu yang kamilakukan pencabutan," katanya.

Sisa sekitar 300 perusahaan yang mengajukan keberatan itu akan masuk pemulihan tahap ketiga yang diharapkan bisa rampung pada akhir September atau paling lambat minggu kedua Oktober 2022.

"Mudah-mudahan akan selesai di bulan September ini. Tapi karena banyak perusahaan dari daerah-daerah, saya butuh waktu lagi dengan tim Satgas, itu paling lambat minggu kedua Oktober selesai," katanya.

Bahlil menegaskan, dalam proses pemulihan izin, tidak ada upaya-upaya oknum Satgas Investasi untuk bisa mengembalikan IUP atau izin yang telah dicabut. Ia pun meminta pengusaha untuk mendatangi langsung Satgas Investasi jika ada masalah atau keluhan terkait pencabutan izin.

"Tolong dicatat, tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim. Jangan dengar ada orang lain yang misal katakan bahwa nanti bisa diurus, nanti dengan cara A, cara B. Itu jangan percaya pengusaha, silakan datang ke Satgas, kalau memang benar mereka punya, pasti akan dikembalikan. Tetapi kalau tidak benar, mau dengan cara apapun itu saya yakinkan itu tidak bisa karena Satgas fair sekali," katanya.

Bahlil juga menjelaskan perkembangan pencabutan izin sektor kehutanan di mana Satgas telah mencabut 31 izin sektor pemanfaatan hutan dengan total 696.398,5 hektare. "Ini sudah kamilakukan pencabutan, sudah tahap ketiga. Insya Allah kamiakan selesaikan paling lambat bulan Oktober ini juga, selesai untuk sektor kehutanan," imbuhnya.

Menurut Bahlil, pencabutan izin di sektor kehutanan merupakan bentuk keadilan bagi izin-izin yang sudah diberikan tetapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya sehingga diambilalih pemerintah. "Misal hutannya masih original, belum dilakukan apa-apa, itu akan dikembalikan jadi kawasan hutan. Ini arahan Presiden dalam rangka menjaga optimalisasi hutan kita di Indonesia juga sekaligus untuk mendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan dan menurunkan emisi rumah kaca dan karbon bisa terjaga baik," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement