Jumat 30 Sep 2022 03:15 WIB

Menko Luhut: Angka Kemiskinan Tahun 2022 Menurun Dibandingkan 2021

Kemiskinan tahun 2022 menurun menjadi 9,54 persen atau sebanyak 26,16 juta jiwa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingkat kemiskinan tahun 2022 menurun menjadi 9,54 persen atau sebanyak 26,16 juta jiwa. (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingkat kemiskinan tahun 2022 menurun menjadi 9,54 persen atau sebanyak 26,16 juta jiwa. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingkat kemiskinan tahun 2022 menurun menjadi 9,54 persen atau sebanyak 26,16 juta jiwa. Angka ini mengalami perbaikan dibandingkan Maret 2022 yakni sebesar 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa

"Tingkat kemiskinan pada Tahun 2022 adalah sebesar 9,54 persen atau 26,16 juta jiwa. Posisi ini menurun dibandingkan Maret 2021 sebesar 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa," ujar Luhut dalam acara Pengarahan Presiden kepada seluruh menteri/kepala lembaga, kepala daerah, Pangdam dan Kapolri yang disiarkan virtual dari Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Sementara, untuk kemiskinan ekstrem pada 2022, lanjut Luhut, juga menurun dibandingkan per Maret 2021. "Tingkat kemiskinan ekstrem juga menurun pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen atau 5,59 juta jiwa menurun dari data Maret 2021 sebesar 2,14 persen atau 5,8 juta jiwa," ujar Luhut.

Luhut menilai perlunya upaya penurunan kemiskinan ekstrem sebesar satu persen setiap tahunnya  untuk melakukan percepatan capaian SDGs dari 2030 menjadi 2024. Sehingga target angka kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024.

Untuk itu, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 menugaskan 28 Kementerian lembaga dan seluruh pemerintah daerah mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam Inpres, telah ditetapkan tiga instrumen kebijakan yakni pertama penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 hingga 2024. Kedua, ketersediaan data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan yang padan dengan Dukcapil dan data mencakup tingkat kesejahteraan dan tingkat karakteristik sosial ekonomi untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan intervensi yang lebih akurat.

Ketiga, penetapan pedoman umum pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem bagi Kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Strategi penghapusan kemiskinan ekstrem terdiri dari pengurangan beban pengeluaran dan pengurangan kantong kemiskinan yang tengah dikawal oleh Kemenko PMK sedangkan kemenko perekonomian tengah mengawal strategi peningkatan pendapatan.

"Semuanya ini melibatkan semua pemangku kepentingan di luar pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement