REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pramugari dari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny pada Senin (3/10/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
"Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," tambahnya.
Namun, Ali tidak merinci identitas pihak yang diduga menerima pemberian uang dari Lukas Enembe. Adapun pemeriksaan terhadap Tamara dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Tamara Anggraeny mengakui, bahwa Lukas sering menyewa pesawat pribadi untuk bepergian. Namun, dia enggan mengungkapkan, ke mana saja lokasi yang dituju oleh Lukas dengan menggunakan jet pribadi tersebut.
"Banyak banget, beberapa kali," kata Tamara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tamara mengatakan, tim penyidik hanya meminta keterangannya terkait urusan penerbangan. Dia memastikan, tidak ada pemberian lain dari Lukas.
"Cuma masalah penerbangan aja sih. Nggak (ada pemberian). Penerbangan aja," ungkap dia.
Dia menuturkan, pesawat yang digunakan Lukas merupakan jet pribadi milik orang asing. Namun, Tamara tidak menyebutkan secara lugas sosok yang dimaksud.
"Punya pribadi orang Singapur (Singapura)," ucapnya singkat.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.
KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.
Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.
Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.