REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan khusus dalam penanganan perkara apapun. Termasuk dalam penanganan perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo cs.
Hal ini merupakan respon Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, adanya dugaan menghalangi-halangi peliputan saat penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Ketut, ada kesalahpahaman dalam masalah ini.
Kejaksaan, menurut Ketut, sengaja mengundang media untuk hadir dalam kegiatan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus Sambo. “Kami justru mengundang teman-teman media. Kita buka semua. Tapi seperti ada kesalahpahaman dari Brimob, ketika teman-teman media hendak mengambil foto dan dalam keadaan hujan,” kata Ketut, Rabu (5/10/2022).
Dijelaskannya, Kejaksaan justru membuka masker dari setiap tahanan untuk didokumentasikan oleh media. “Bahkan kami turut menyebar setiap dokumentasi kepada media untuk bisa diberitakan kepada masyarakat. Artinya, tidak ada yang kami halang-halangi,” tutur Ketut.
Hal yang dilakukan Kejaksaan ini, menurut Ketut, dilakukan agar ada keterbukaan publik dari apa yang dilakukan Kejaksaan. “Justru kita mengundang teman-teman media, agar keterbukaan publik sampai ke masyarakat,” ungkapnya.
Hal yang penting, lanjut Ketut, adalah informasi yang diperlukan masyarakat telah tersampaikan oleh media. “Saya pikir ini (preseden) hanya soal miss komunikasi, apalagi dalam kondisi hujan. Yang penting semua informasi telah kami sampaikan. Akses gambar dan video juga sudah kami berikan. Tidak ada yang berlebihan,” kata Ketut.